Mudzakir Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, hari ini, Rabu (19/9/2018), adalah waktu pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diwajibkan mengumumkan lowongan penerimaan CPNS di masing-masing instansi, baik melalui portal instansi maupun media massa, sebagai tindak lanjut penyerahan formasi CPNS 2018.
Mudzakir menegaskan, ini perlu dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan bagi yang berminat mendaftarkan diri bisa mulai menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum pendaftaran seleksi CPNS dibuka secara resmi.
“Jadi, hari ini pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (19/9/2018).
Pernyataan itu dia sampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan bahwa tanggal 19 September 2018 ini merupakan hari di mana pendaftaran CPNS dibuka.
Dia mengatakan, sebelum pendaftaran, ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Mudzakir mengimbau calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar.
“Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” katanya.
Soal pengumuman CPNS 2018 ini, kata Mudzakir, Bima Haria Wibisana Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda terkait.
“Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Kalau pengumuman detail sudah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali,” katanya.
Selain mencermati isi pengumuman yang akan disampaikan masing-masing instansi, calon pelamar juga diimbau untuk membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018.
Selain itu, calon pelamar juga dihaharapkan mencermati Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.(den/ipg)