Sebanyak 97 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapatkan remisi khusus, tepat di Hari Anak Nasional, Senin (23/7/2018). Raut bahagia seketika terpancar dari wajah mereka.
Salah satunya TL seorang ADP kasus penjambretan yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Hari Anak. Dia mengaku tidak sabar mengemasi barang-barangnya untuk pulang dan kembali bersama keluarganya.
“Alhamdulillah, akhirnya bisa pulang ke rumah,” kata dia.
Meski langsung bebas, dia mengaku sedih karena harus berpisah dengan para pembimbingnya di LPKA Blitar. Di hari-hari terakhirnya pun, ia gunakan untuk berpamitan kepada para pembimbingnya.
Penyerahan Remisi Anak dilaksanakan oleh Heru Sulistya Purnama (Kasi Registrasi dan Klarifikasi) Plh. Kepala LPKA Klas I Blitar. Disaksikan langsung oleh perwakilan dari Tri Agung Plt. Kasubid Registrasi Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dari 101 ADP, hanya 97 ADP yang diusulkan mendapatkan remisi. Satu diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas. Sedangkan 4 orang anak masih proses pengusulan dikarenakan terkendala akta kelahiran. (ang/ipg)