Sabtu, 23 November 2024

Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Jadi Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK (kanan). Foto : Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Widya Nurfitri Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, dan Tuti Atika Panitera Pengganti pada PN Tangerang sebagai tersangka penerima suap.

Wahyu dan Tuti adalah dua orang aparat pengadilan yang pada Senin (12/3/2018), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penindakan KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengacara bernama Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka pemberi suap.

“Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuti diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang,” kata Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Wahyu diduga menerima suap dari dua orang pengacara itu melalui Tuti, dengan total suap Rp30 juta. Suap diberikan melalui dua tahap. Suap pertama yang diberikan sebanyak Rp7,5 juta.

“Sesudah ada persetujuan, Agus dan Saipudin menyerahkan Rp7,5 juta kepada Tuti. Kemudian diserahkan ke Wahyu yang berprofesi hakim,” imbuh Basaria.

Tapi, pada saat Agus melakukan pembayaran tahap kedua sebanyak Rp22,5 juta kepada Tuti, KPK langsung melakukan penangkapan di PN Tangerang.

Selaku tersangka penerima suap, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus dan Saipudin terancam jerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs