Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan membebaskan 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat yang masih ditahan di Malaysia.
“Nelayan Indonesia yang dipenjara di Pulau Penang, Malaysia, itu agar segera dilepaskan dan dikembalikan ke negaranya,” kata Nazli Wakil Ketua DPD HNSI Sumut di Medan, Senin (5/11/2018).
Nelayan asal Langkat ditangkap polisi maritim Malaysia dengan tuduhan melanggar batas laut negara itu, saat mencari ikan di perairan Selat Malaka.
“Padahal, nelayan Langkat itu masih berada di perairan Indonesia dan tidak benar memasuki perbatasan perairan Malaysia,” ujar Nazli dilansir Antara.
Ia mengatakan, selama ini sering nelayan Langkat diamankan Polisi Diraja Malaysia karena dianggap memasuki batas negara itu, tanpa memiliki izin.
Hal yang sama juga dialami nelayan dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, dan Tanjung Balai.
“Polisi maritim Malaysia itu, asal main tangkap saja terhadap nelayan Indonesia yang masih berada di perairan negaranya dan hal itu melanggar merupakan pelanggaran,” ucap dia.
HNSI Sumut berharap kepada pemerintah Indonesia melalui konsulat jenderal di Pulan Penang agar melayangkan protes keras terhadap pemerintah Malaysia atas perlakuan polisi maritim negara tersebut.
Peristiwa itu, kata dia, sudah sering terjadi dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.
“Nelayan Indonesia merasa trauma menangkap ikan di perairan Selat Malaka akibat sering terjadinya penangkapan yang dilakukan polisi maritim Malaysia,” kata dia.
Sebanyak 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia di Pulau Penang. Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas laut ketika mencari ikan diperairan Selat Malaka.
Hal itu disampaikan Fatimah di Pangkalan Brandan, Jumat (2/11/2018), yang merupakan istri salah seorang nelayan yang kini masih menjalani hukuman di penjara Pulau Penang Malaysia.
Fatimah menyampaikan 10 nelayan tradisional itu warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Brandan Barat.
Sebanyak lima orang di antaranya ditangkap pada September 2018 dan telah divonis hukuman kurungan penjara selama lima bulan. Sedangkan lima lainnya yang ditangkap pada April 2018 telah bebas. Namun kelimanya masih berada di barak penampungan sementara di Malaysia, karena belum dipulangkan oleh pemerintah Indonesia.
“Kami meminta bantuan kepada anggota DPD RI Parlindungan Purba agar bisa membantu untuk mengurus para nelayan yang masih berada di sana,” ujarnya.(ant/tin)