Jumat, 22 November 2024

Guru Menerima Bopda Ganda, Dispendik Siapkan Sistem Online

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Aston Tambunan Sekretaris Dinas Pendidikan Surabaya (kanan). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Setelah temuan 41 guru SMP swasta menerima Bantuan Operasional Daerah (Bopda) atau Jasa Pelayanan (Jaspel) hasil audit Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Surabaya akan mengubah teknis penyaluran dana APBD menggunakan sistem online (dalam jaringan/daring).

Aston Tambunan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, sistem daring ini diharapkan bisa menghindari penyaluran dana kepada guru terjadi dobel anggaran.

“Secara otomatis, sistem ini akan mengidentifikasi nama guru yang sudah menerima Bopda dari satu lembaga sekolah. Akan tertolak bila akan menerima jaspel dari lembaga sekolah lain,” kata Aston, Minggu (9/9/2018).

Aston mengatakan, sistem ini harus dibuat untuk menghindari kejadian guru bisa menerima bantuan Bopda dari dua sampai tiga lembaga sekolah dalam sekali anggaran.

Menurut Aston, selama ini memang ada sebagian guru yang mengajar di dua sekolah atau tiga sekolah untuk mengejar jumlah jam mengajar 24 jam. Karena itu sebagai syarat minimal mendapatkan tunjangan profesi guru dari dana pemerintah pusat.

“Tapi, ternyata mereka juga dapat bantuan dobel untuk Bopda. Itu tidak adil. Kalau dia mengajar di banyak tempat untuk dapat TPG, tapi juga dapat Bopda juga dari sekolah yang lain. Jadi sistemnya, nanti guru akan hanya mendapatkan Bopda dari sekolah induknya, sekolah utamanya di mana ia mengajar,” katanya.

Aston mengatakan, dari audit yang dilakukan Inspektorat, selain menemukan guru menerima dana Bopda ganda juga ada temuan bahwa guru di beberapa SMP swasta menyelewengkan dana itu.

Modelnya sistem bagi rata, sehingga dana Bopda yang diterima guru tidak sesuai dengan SPJ yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

“Terkait hal ini, Inspektorat sedang melakukan pengusutan. Terutama untuk membuktikan siapa yang melakukan penyelewengan dana,” katanya.

Menurut Aston, meskipun uangnya dibagi rata kepada guru yang masih minim gajinya model itu tidak dibenarkan dan rawan pelanggaran. Sebab, bisa saja ada pihak yang tidak menyalurkan dana Bopda sesuai nilai yang seharusnya.

“Sistem online ini masih kami uji coba. Semoga nanti ke depan tidak terjadi lagi kejadian semacam ini,” kata Aston.

Guru Wajib Mengembalikan Dana Bopda

Sigit Sugiharto Kepala Inspektorat Kota Surabaya mengatakan, bagi guru yang ditemukan telah terbukti menerima Bopda ganda, maupun yang menyalurkan dana Bopda tidak sesuai nilai seharusnya, wajib mengembalikan dana itu ke Pemkot Surabaya.

“Nilai yang dikembalikan sesuai hitungan yang ada. Yang dibenarkan adalah dana yang diterima dari satu lembaga. Bopda yang diterima dari lembaga lain harus dikembalikan selama satu tahun anggaran 2017 itu,” kata Sigit.

Untuk sanksi administrasi dan pembinaan, Sigit menegaskan akan menyerahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai lembaga yang membawahi langsung operasional lembaga pendidikan. (bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs