Sabtu, 23 November 2024

Gugatan Judicial Review UU Yayasan Ditolak Majelis Hakim MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Karena isu konstitusionalitas terhadap Pasal-Pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon beserta argumentasi atau dalil-dalil yang dijadikan dasar permohonan Pemohon adalah sama, maka pertimbangan hukum dalam perkara tersebut mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum dalam perkara a quo.

Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, hadir dalam sidang pembacaan putusan,

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, Selasa (30/10/2018), di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Turut hadir para Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

Sebelumnya, Laode Saafi Ketua Badan Pembina Yayasan Mandala Waluya Kendari menggugat beberapa pasal dalam Udang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ke Mahkamah Konstitusi, terkait aturan pembina, pengurus dan pengawas tidak mendapat hasil kegiatan usaha.

Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan menyebutkan, “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas”.

Pasal 5 (1) berbunyi: “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas”.

Pemohon beralasan bahwa aturan tersebut tidak tepat atau belum waktunya diberlakukan secara penuh di Indonesia.

Menurut pemohon, yayasan merupakan perkumpulan yang berbentuk badan hukum, mempunyai organ yayasan yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas, dan melakukan aktivitas sehari-hari layaknya sebagai tenaga kerja perusahaan.

Pemohon menganggap sepatutnya organ yayasan dapat diberlakukan dan tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan, maka organ yayasan selaku pekerja berhak mendapatkan gaji, upah, imbalan dari yayasan selaku pemberi kerja.

Lebih lanjut, Pemohon beranggapan bahwa pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) UU Yayasan telah mengamputasi/mengebiri hak-hak pemohon selama ini, karena bertentangan dengan pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sebagai sumber hukum. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs