Soekarwo Gubernur Jawa Timur bersama Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jatim, Mayjen TNI Arif Rahman Pangdam V/Brawiaya dan Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha Jatim dengan tegas dan kompak melakukan deklarasi “Jawa Timur Aman dan Damai” di Hotel Majapahit Surabaya, Rabu (30/5/2018) malam.
“Ayo angkat tangan, kepalkan tangan, mari kita sama-sama mengatakan, Jawa Timur Aman..!! Jawa Timur damai..!!,” tegas Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim saat memimpin deklarasi tersebut seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.
Pakde Karwo mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga provinsi ini senantiasa berada dalam situasi aman dan damai. Deklarasi ini juga menjadi salah satu upaya untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat, khususnya pasca tragedi bom yang terjadi pada tanggal 13-14 Mei lalu.
Gubernur kelahiran Madiun ini meyakinkan kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, bahwa Jatim telah sepenuhnya aman dan kondusif pasca tragedi bom tersebut. Pasalnya, kepolisian dan TNI, dari tingkat tertinggi sampai terbawah telah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedamaian di provinsi ini.
“Dimanapun di seluruh penjuru dunia ini, jika polisi dan tentaranya kompak, 90 persen permasalahan selesai, sedangkan 10 persen sisanya adalah urusan pemerintah. Dan hari ini, polda dan TNI diwakili oleh Pangdam dan Kapolda sama-sama kompak melakukan deklarasi menjaga Jatim,” ujarnya.
Ditambahkan, Jatim memiliki ciri khas berupa kekuatan dan kekompakan tiga pilar untuk menjaga keamanan di tingkat terbawah, yaitu desa. Ketiga pilar adalah kepala desa yang mewakili unsur pemerintah, babinsa (TNI), dan babinkamtibmas (polisi).
“Mereka akan mencegah secara dini jika ada orang berpakaian, berperilaku, dan jalan hidupnya aneh, serta akan melaporkan dan diselesaikan di tingkat kecamatan. Itu prosedur tetapnya. Jadi keamanan di Jatim benar-benar dijamin,” tambahnya.
Sejalan dengan upaya menjaga keamanan, lanjut Pakde Karwo, pemerintah pusat pun telah mengesahkan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme. Revisi ini mempersempit gerakan teroris, sebab dengan adanya UU ini, pemerintah memberi kewenangan kepada aparat keamanan untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, penyidikan, dan penindakan sebelum aksi terorisme benar-benar terjadi.
“UU ini seperti Internal Security Act (ISA). Jika ada kegiatan yang berpotensi sebagai aksi teror, maka pelakunya bisa langsung ditindak. Jadi kepada masyarakat, khususnya pengusaha, kedepan negara ini, khususnya Jatim akan lebih aman dan kondusif. Sebab ada jaminan luar biasa terkait keamanan,” lanjutnya. (dwi/ipg)