Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Jatim Imbau Warga Mampu dan ASN Tidak Gunakan LPG Bersubsidi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Soekarwo Gubernur Jawa timur mengimbau, warga yang masuk golongan mampu tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang diperuntukkan pemerintah buat masyarakat miskin.

“Masyarakat yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat agar tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 Kg dan beralih menggunakan LPG berukuran selain 3 Kg,” kata Soekarwo dalam Surat Edaran Gubernur tentang penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran, yang ditujukan kepada bupati/walikota dan OPD di lingkungan Pemprov Jatim seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id.

Kata Soekarwo, berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI nomor 21 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg yang menerangkan bahwa LPG 3 Kg hanya diperuntukkan untuk rumah tangga serta Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Selain itu Kementerian ESDM melalui surat Diirjen Minyak dan Gas Bumi tanggal 23 Maret nomor 3212/12/DJM.0/2018 prihal pengendalian penggunaan LPG 3 Kg maka Aparat Sipil Negara (ASN) atau Capeg ASN Pemprov Jatim dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta, pemilik restoran, peternakan, pertanian, usaha batik, binatu, jasa las, dan tani tembakau tidak menggunakan LPG bersubsidi. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs