Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (26/11/2018), akan menggelar sidang perkara korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018, dengan terdakwa Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif.
Agenda sidang perdana yang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perkara yang sama dengan terdakwa Hendri Yuzal staf khusus Gubernur Aceh juga akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah lebih dulu menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta untuk Ahmadi Bupati Bener Meriah tersangka pemberi suap.
Kasus korupsi itu terungkap sesudah, Rabu (4/7/2018), KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap bersama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri (pihak swasta).
KPK menduga, uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah merupakan permintaan Gubernur Aceh, untuk melancarkan proses ijon sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
Sekadar diketahui, Tahun Anggaran 2018, Provinsi Aceh mendapat dana otonomi khusus sebanyak Rp8 triliun.
Dana itu antara lain untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
Dari pengembangan penyidikan, Senin (8/10/2018), KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Atas dua tindak pidana korupsi yang disangkakan, Irwandi Yusuf bekas petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terancam hukuman penjara seumur hidup.(rid/rst)