Polrestabes Surabaya menyita 59 unit sepeda motor dan 7 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang merupakan hasil razia polisi di kawasan A Yani-Margorejo, Minggu (7/10/2018) dini hari.
AKBP Eva Guna Pandia Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, razia itu digelar setelah polisi mendapat informasi adanya sekumpulan pemuda yang akan melakukan aksi balap liar. Mengetahui informasi itu, pihaknya mengerahkan personelnya untuk menyisir lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di seputaran traffic light Margorejo dan sekitar pos polisi, mulai dipakai untuk ajang balap liar,” kata Pandia, Minggu (7/10/2018).
Saat dilakukan penyisiran tepatnya di ruas Jalan A Yani sisi barat maupun timur dan sekitaran flyover Mayangkara, kata dia, polisi mendapati sekelompok pengendara yang mencurigakan.
Para pemuda itu terindikasi akan melakukan balap liar. Sebab, mereka berkendara tanpa menggunakan helm, memakai knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
“Kami berhentikan dan diperiksa, ternyata surat-suratnya tidak lengkap, tidak pakai helm dan pakai kenalpot brong. Ada 59 motor yang kami amankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pemilik kendaraan bisa mengambil motor tersebut setelah menempuh proses sidang dan membawa knalpot yang sesuai standard atau SNI.
Razia seperti ini, kata dia, akan rutin dilakukan. Sebab aksi balap liar ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan diri sendiri sekaligus pengendara lainnya.
“Ini kami lakukan juga untuk menekan angka kecelakaan di Surabaya,” kata dia. (ang/tin)