Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus narkoba di empat wilayah di Surabaya. Dari hasil operasi yang digelar selama dua minggu itu, polisi menangkap 11 pemuda yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, satu pelaku di antaranya teridentifikasi masih dibawah umur.
Kompol Ari Trestiawan Kapolsek Genteng mengatakan dari sekian pengedar yang ditangkap itu, rata-rata pelaku masih berusia antara 18-21 tahun. Mereka tidak beraksi ke luar kota, melainkan hanya di sekitar tempat tinggalnya saja.Sasaran utamanya adalah para remaja yang berusia dari 18-20 tahun ke atas.
Setelah berhasil mengedarkannya, pelaku mendaptkan upah sebesar Rp 400.000 per gram dari seorang bandar, yang sampai saat masih diselidiki oleh polisi. Selain menjadi pengedar, belasan pelaku itu juga positif sebagai pengguna sabu-sabu.
“Jadi ini adalah hasil tangkapan kami yang diadakan selama dua minggu terakhir. Kami berhasil menangkap 11 tersangka dari 4 TKP di Surabaya. Mereka berbeda-beda jaringan. Mereka punya kelompok sendiri-sendiri dan rata-rata pengedar,” kata Ari, Senin (20/8/2018).
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beroperasi selama satu tahun, sebagai pengedar sabu-sabu di Surabaya. Adapun empat lokasi yang sering dijadikan sasaran peredaran narkoba, di antaranya Jalan Sememi Jaya Gang VII, Jalan Sememi Gang IV, Jalan Sememi Baru Gang III, dan Jalan Wonokusumo Gang VI Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu dua bungkus plastik kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram, seperangkat alat hisap, delapan poket plastik berisi 4 gram, dan satu buah pipet kaca.
“Rata-rata umurnya masih muda semua ini. Begitu juga sasarannya. Mereka targetkan masyarakat sekitar saja, yang usianya juga masih muda. Mereka sudah beraksi selama satu tahun,” kata dia.
Atas perbuatannya, belasan tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 132 Ayat 1 Jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.0000. (ang/ipg)