Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Tim Satgas KPK menangkap oknum penyelenggara negara di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, hari ini, Rabu (3/10/2018), ada penindakan hukum di Ambon.
Sekitar enam orang ditangkap dalam kegiatan itu, kemudian Tim KPK melakukan proses pemeriksaan awal di lokasi.
Dari sejumlah orang yang ditangkap, di antaranya ada pejabat kantor pajak wilayah Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak.
Dari pemeriksaan awal, diduga terjadi transaksi pemberian uang terkait upaya pengurangan pembayaran pajak.
Febri menjelaskan, ada sejumlah uang sedikitnya Rp100 juta yang disita sebagai barang bukti.
Rencananya, empat orang yang terindikasi terlibat langsung dalam praktik suap, akan dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) pagi.
KPK punya waktu 24 jam untuk memeriksa intensif, sebelum menentukan status hukum mereka yang tertangkap.
Dengan adanya penindakan hukum ini, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 KPK tercatat sudah menggelar dua puluh kali OTT, dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto, dan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh. (rid/dwi)