Polisi kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Surabaya dan menangkap seorang pria yang selama ini bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinsial GC (24), yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan kasus itu terungkap, ketika polisi melakukan antisipasi sweeping suporter bola di kawasan Stasiun Wonokromo. Saat itu, polisi melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan salah satu di antaranya terlihat mencurigakan. Kemudian, polisi mencoba mendekatinya untuk bertanya.
Namun, salah seorang itu terlihat ketakutan dan berusaha melarikan diri. Melihat itu, petugas langsung mengerjar pelaku dan berhasil menangkapnya. Setelah diamankan, polisi menemukan bukti bahwa pelaku terindikasi kasus narkoba. Itu dibuktikan dengan pesan yang ada di dalam ponsel milik pelaku, yang berisi tentang transaksi narkoba.
Untuk membuktikannya, polisi menggeledah kos milik pelaku di kawasan Siwalankerto Surabaya. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 100 gram beserta alat hisap.
“Dalam hal ini, jajaran kami dari Polsek Wonokromo mengungkap kasus narkoba. Waktu itu ada sekelompok orang yang kami amankan. Setelah diperiksa, mereka kami bebaskan. Tapi hanya satu orang yang kami tahan. Karena kami menemukan indikasi narkoba, lewat barang bukti handphone. Banyak berisi pesan yang mengarah ke transaksi narkoba. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar, ada sabu-sabu di kosnya,” kata Rudi, Rabu (8/8/2018).
Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar di Malang, yang saat ini masih diselidiki oleh polisi. Setelah menerima barang, pelaku akan mengantarnya ke para pembeli dengan sistem ranjau. Dari tugasnya sebagai kurir itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000 per ons. Sementara untuk kegiatan pembayaran, dilakukan atau dikirim langsung ke pihak bandar.
“Dirinya hanya kurir. Jadi mengantar barang saja. Tapi kalau pembayarannya, langsung ke bandar. Nanti, pelaku ini dapat komisi dari si bandar,” tambahnya.
Selain kurir, lanjutnya, pelaku ternyata juga pemakai sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan atau tes urine, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba, karena alasan tuntutan ekonomi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Jo 113 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ang/dwi)