Sabtu, 23 November 2024

Ganjar Pernah Dimintai Tolong Jangan Galak-galak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah setelah menjadi saksi kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah.

Politisi PDI Perjuangan itu dimintai keterangannya selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, untuk mengungkap dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Di persidangan, Frangky Tambuwun Anggota Majelis Hakim menanyakan soal pertemuan Ganjar dengan Novanto, pada 6 Februari 2011, di Bandara Ngurah Rai, Bali.

“Benar, saya pernah bertemu Pak Setya Novanto. Waktu itu saya mau balik ke Jakarta,” kata Ganjar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Lalu, Hakim Frangky menanyakan apakah benar ada pesan khusus berupa dari Setnov, terkait pembahasan proyek KTP Elektronik.

“Setya Novanto menyampaikan permintaan supaya saya jangan galak-galak terkait proyek e-KTP. Seingat saya, waktu itu pembahasan proyek tersebut sudah selesai,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim.

Soal informasi penerimaan uang sebanyak 520 ribu Dollar AS yang tertulis dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar kembali menegaskan informasi itu tidak benar.

Dia mengungkapkan, pernah diberitahu Mustokoweni (alm) anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, kalau ada ‘jatah’ buat dirinya.

“Ibu Mustokoweni waktu itu mengatakan, dik ini ada jatah kamu. Tapi saya menolak, saya jawab dengan Bahasa Jawa pek-peken wae,” tegasnya.

Sekadar diketahui, selama sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs