Sabtu, 23 November 2024

Fuad Amin dan Wawan Akhirnya Balik ke Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sri Puguh Budi Utami Dirjen Pemasyarakatan (kanan) didampingi Liberty Sitinjak Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, memberikan keterangan terkait perkembangan OTT Kalapas Sukamiskin, Senin (23/7/2018), di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Fuad Amin Imron dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, terpidana kasus korupsi yang sempat menghilang dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sekarang sudah ada di selnya.

Fuad mantan Bupati Bangkalan dan Wawan pengusaha asal Banten itu, diketahui tidak berada di dalam selnya, waktu Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (21/7/2018) dini hari, atas dugaan jual beli fasilitas di lapas khusus koruptor.

Sri Puguh Budi Utami Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, dua orang warga binaan itu izin berobat di rumah sakit.

Dalam keterangan pers yang digelar sore hari ini di Kantor Kemenkumham, dia menjelaskan Fuad Amin berobat di RS Santo Borromeus, sedangkan Wawan di RS Rosela Bandung.

“Dua orang narapidana, Fuad Amin dan Wawan sekarang sudah ada di selnya. Waktu ada OTT, Fuad Amin sedang mendapatkan perawatan di RS Borromeus. Sedangkan Wawan berobat di RS Rosela. Saya lihat ada surat izinnya dari Kalapas,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Sebelumnya, KPK menyegel lemari dokumen, ruang kerja Kalapas Sukamiskin, sel Wawan dan Fuad Amin yang kosong.

Atas penindakan hukum, Dirjen Pemasyarakatan menjamin, pihaknya tidak akan mengintervensi urusan KPK.

“Kemarin ada dua kamar yang disegel KPK, sama sekali tidak kami sentuh,” tegas Dirjen Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, KPK Sabtu (21/7/2018), menangkap serta menetapkan Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.

Dua orang aparatur sipil negara itu ketahuan menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek satelit pematau Bakamla, dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.

Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi adanya penyimpangan seperti jual beli kamar, izin keluar lapas, jam besuk lebih lama, kepemilikan fasilitas seperti ponsel, AC, TV dan kulkas di dalam sel.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan menangkap enam orang yang terindikasi terlibat praktik suap, Sabtu dinihari, di Jakarta dan Bandung.(rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs