Jumat, 22 November 2024

Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Diperiksa atas Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan terpidana kasus korupsi (kopiah hitam), dikawal Petugas Pengamanan KPK menuju Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hari ini, Senin (22/10/2018), Penyidik KPK memeriksa Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan dan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), terpidana kasus korupsi, penghuni Lapas Sukamiskin.

Pantauan di Kantor KPK, dua orang terpidana itu tiba sekitar pukul 12.20 WIB, dan langsung masuk ruang pemeriksaan begitu turun dari Mobil Tahanan KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Fuad Amin dan Wawan dimintai keterangannya sebagai saksi Wahid Husen mantan Kalapas Sukamiskin yang berstatus tersangka penerima suap.

Penyidik KPK, lanjut Febri, juga akan menanyakan pengetahuan para saksi soal dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin, di mana para narapidana kasus korupsi memberikan hadiah atau janji kepada kepala lapas.

Seperti diketahui, Sabtu (21/7/2018), KPK menetapkan Wahid Husen Kalapas Sukamiskin, dan Hendry Saputra Ajudan Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.

Dua orang itu diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek Satelit Pematau Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum.

Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.

Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, lalu menangkap enam orang di Jakarta dan Bandung.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (21/7/2018) dini hari, Tim KPK menyegel ruangan Fuad Amin dan Wawan karena dua koruptor itu tidak berada di dalam selnya. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs