Sabtu, 23 November 2024

Fredrich Yunadi akan Menyampaikan Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan Fredrich, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, bekas pengacara Setya Novanto itu akan menyampaikan eksepsi pribadinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (8/2/2018), Jaksa KPK mendakwa Fredrich dengan sengaja mencegah, merintangi atau berupaya menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

Fredrich dengan Dokter Bimanesh Sutarjo diduga merekayasa data medis Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Skenario rawat inap yang berlangsung hari Kamis (16/11/2017), bertujuan supaya Novanto punya alasan untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan Fredrich Yunadi bersama Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, dan mengumumkan kepada publik hari Rabu (10/1/2018).

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs