Sabtu, 23 November 2024

Fredrich Yunadi akan Bersaksi di Persidangan Dokter Bimanesh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan kasus korupsi (rompi oranye), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Pada sidang lanjutan, Jumat (4/5/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto sebagai saksi fakta.

Takdir Subhan Jaksa KPK mengatakan, kesaksian Fredrich Yunadi sangat penting, untuk mengungkap dugaan skenario rawat inap Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, pascakecelakaan hari Kamis (16/11/2017).

Sebelumnya, waktu bersaksi pada sidang Fredrich Yunadi, Kamis (19/4/2018), Dokter Bimanesh mengaku kalau Fredrich sempat mengatakan skenario kecelakaan lewat telepon.

Belakangan, dokter spesialis penyakit dalam dan ginjal itu menyimpulkan maksud skenario kecelakaan adalah untuk merawat inap Novanto di RS tempatnya berpraktik.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs