Sabtu, 23 November 2024
Dalam Eksepsi

Fredrich Yunadi Menganggap Dakwaan Jaksa KPK Berdasarkan Asumsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan Fredrich, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsi pribadinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri, Fredrich menganggap dakwaan Jaksa KPK cuma asumsi, tidak berdasarkan bukti dan fakta.

“Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Fredrich, kutipan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pekan lalu, tidak menjelaskan waktu pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

“Jaksa tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa. Jaksa KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa,” katanya.

Selain itu, bekas pengacara Setya Novanto juga menilai kasus hukum yang menjeratnya merupakan ranah pidana. Dengan begitu, dia merasa KPK tidak berhak memroses ke Pengadilan Tipikor.

“Sekali lagi, dakwaan Jaksa KPK tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya,” imbuh Fredrich.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (8/2/2018), Jaksa KPK mendakwa Fredrich dengan sengaja mencegah, merintangi atau berupaya menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

Fredrich dengan Dokter Bimanesh Sutarjo diduga merekayasa data medis Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Skenario rawat inap yang berlangsung hari Kamis (16/11/2017), bertujuan supaya Novanto punya alasan untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan Fredrich Yunadi bersama Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, dan mengumumkan kepada publik hari Rabu (10/1/2018).

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs