Sabtu, 23 November 2024

Fredrich Yunadi Mengancam Laporkan Basaria Panjaitan Pimpinan KPK ke Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan kasus korupsi (rompi oranye), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Fredrich Yunadi pengacara yang berstatus tersangka menghalangi atau merintangi pengusutan kasus tindak pidana korupsi, mengancam akan melaporkan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, kepada Polri.

Menurut bekas pengacara Setya Novanto itu, Basaria sudah menuduhnya melakukan rekayasa data medis, sebelum kliennya yang dibela mati-matian itu masuk RS Medika Permata Hijau.

Selain Basaria, Fredrich juga berencana melaporkan Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, karena dianggap bersama Basaria Panjaitan, memberikan keterangan palsu.

“Sekarang ada nggak bukti kalau saya memalsukan medical record Pak Setya Novanto? Saya punya berkas yang asli, nanti bisa dibuktikan siapa yang bohong. Makanya saya minta Ibu Basaria dan Febri diperiksa polisi karena sudah menuduh saya merekayasa data medis, di depan media massa,” ujarnya sesudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dokter Bimanesh Sutarjo, Selasa (16/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Fredrich menilai, tindakan dua orang pejabat KPK itu sudah masuk ranah pidana umum. Makanya, dia meminta pengacaranya segera membuat laporan ke polisi.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs