Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.
Agenda sidang lanjutan, Kamis (31/5/2018) ini adalah penyampaian tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy Riady Jaksa KPK mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan berdasarkan proses pembuktian dalam serangkaian persidangan sebelumnya.
Rencananya, tuntutan itu akan dibacakan siang hari ini di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.
Ternyata, Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)