Sabtu, 23 November 2024

Fredrich Yunadi Berharap Sidang Praperadilan Berlangsung Sampai Ada Putusan Hakim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi tersangka kasus menghalangi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (rompi oranye) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sapriyanto Refa pengacara Fredrich Yunadi berharap sidang praperadilan gugatan kliennya bisa berlangsung sampai ada putusan hakim.

Dia optimistis, bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam persidangan yang akan mulai digelar hari Senin (5/2/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fredrich sempat mencabut permohonan praperadilan pada hari Selasa (23/1/2018), karena merasa jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan, Senin (12/2/2018), terlalu lama.

Sesudah melakukan perbaikan, Fredrich kembali mengajukan permohonan praperadilan, lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan hari Senin (5/2/2018).

Ratmoho Hakim Madya Utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan bertugas sebagai hakim tunggal.

“Kita lihat di praperadilan nanti berjalan. Mudah-mudahan praperadilan akan memutuskan,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018).

Seperti diketahui, bekas pengacara Setya Novanto itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka menghalangi pengusutan kasus korupsi.

Kemarin, Kamis (1/2/2018) KPK melakukan pelimpahan tahap dua yang meliputi tersangka, berkas dan barang bukti kepada jaksa, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Nantinya, begitu proses penyusunan dakwaan selesai, jaksa akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, kemudian menunggu jadwal sidang.

Kalau sidang pembacaan dakwaan sudah berlangsung, maka gugurlah gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi melalui pengacaranya.

Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf (d) KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Aturan itu juga sudah dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs