Jumat, 22 November 2024

Fredrich Yunadi Berharap Kesaksian Setya Novanto Menyangkal Skenario Rawat Inap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (3/5/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan Setya Novanto mantan Ketua DPR, Deisti Astriani Tagor istri Novanto, dan Dokter Glen Sherwin Dunda spesialis penyakit jantung di RS Premier Jatinegara sebagai saksi fakta.

Sidang yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri, biasanya dimulai pukul 10.00 WIB. Tapi, kali ini ditunda sampai pukul 13.30 WIB, karena beberapa anggota majelis hakim harus memimpin persidangan perkara lain.

Sebelum mendengarkan kesaksian bekas kliennya itu, Fredrich berharap Novanto menceritakan apa yang terjadi sebelum dan sesudah mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11/2017).

Fredrich menegaskan, tabrakan mobil yang ditumpangi kliennya dengan tiang lampu jalanan itu bukan rekayasa. Bahkan, Polisi Lalu Lintas menyatakan kalau kejadian yang menyebabkan beberapa bagian tubuh Novanto memar itu, murni kecelakaan.

Dengan begitu, Fredrich yakin majelis hakim menilai dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta, sehingga dirinya dinyatakan tidak bersalah.

“Yang jelas Pak Novanto akan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Memangnya kecelakaan itu kemauannya siapa? Itu kan fakta. Polisi sendiri sudah menyatakan itu adalah kecelakaan, bukan rekayasa. Yang menuduh itu rekayasa kan KPK,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Sebelumnya, pada persidangan Dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018), Novanto mengatakan tidak punya rencana rawat inap di RS Medika Permata Hijau, pada waktu akan diperiksa KPK sebagai tersangka.

Novanto juga mengaku mengetahui ada surat panggilan dari Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (15/11/2017).

Tapi, waktu itu Novanto memutuskan tidak memenuhi panggilan KPK, sesudah mendengarkan saran Fredrich Yunadi pengacaranya, kalau pemanggilan Ketua DPR oleh penegak hukum harus mendapat izin tertulis Presiden.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs