Glen Sherwin Dunda dokter yang menangani Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, hari ini dihadirkan sebagai saksi fakta sidang dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dokter Glen mengatakan kalau Novanto mulai menjalani rawat inap tanggal 17 September 2017 sampai tanggal 2 Oktober 2017 dengan keluhan penyakit jantung.
Dokter spesialis jantung itu mengaku sadar kalau Setya Novanto waktu itu berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Dia mengungkapkan, sempat ada Penyidik dan Dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta keterangan mengenai kondisi kesehatan pasien tersebut.
Selain itu, Dokter Glen menyebut Fredrich Yunadi pengacara sudah mendampingi Novanto. Tapi, menurutnya Fredrich waktu itu bukan sebagai kuasa hukum Novanto.
Dia berasumsi begitu karena yang dikenalkan kepada Dokter Glen langsung oleh Novanto adalah Ketut Mulya Arsana, bukan Fredrich Yunadi.
Pada waktu Novanto pertama kali jadi tersangka, Ketut Mulya Arsana menjadi ketua tim pembela yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, begitu KPK memanggil Setnov untuk menjalani pemeriksaan, secara kebetulan Ketua DPR itu masuk RS Premier Jatinegara untuk rawat inap.
“Saya rasa Fredrich (Yunadi) waktu itu bukan pengacaranya Pak Novanto. Karena, waktu saya visit ke ruangan dikenalkan dengan pengacaranya yang bernama Pak Ketut. Sedangkan Pak Fredrich yang ada di situ tidak dikenalkan. Fredrich di situ bertemu dengan Pak Novanto, tapi saya nggak tahu apa yang dibahas,” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4/2018).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo, Kamis (16/11/2017).
Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/tna/ipg)