Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan untuk Fayakhun Andriadi, terdakwa korupsi penganggaran proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik bekas Anggota Komisi I DPR RI itu untuk dipilih sebagai pejabat publik hingga lima tahun sesudah menjalani masa hukumannya.
Majelis hakim menilai Fayakhun terbukti sah dan meyakinkan menerima uang 911 ribu Dollar Amerika Serikat dari Fahmi Darmawansyah, seorang pengusaha swasta, melalui perantara anak buahnya.
Sejumlah uang itu adalah imbalan untuk Fayakhun, politisi Partai Golkar, yang mengupayakan penambahan anggaran proyek Satelit Pemantau Bakamla dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut,” ucap Frangky Tambuwun Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan, Rabu (21/11/2018), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, para hakim menilai perbuatan Fayakhun tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan melanggar sumpah wakil rakyat di DPR RI sebagai faktor yang memberatkan.
Sedangkan faktor yang meringankan, Fayakhun dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Sekadar diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak Fayakhun mau pun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. (rid/den/rst)