Fahri Hamzah Wakil ketua DPR mencurigai Joko Widodo Presiden yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari. Apalagi PP dikeluarkan menjelang pendaftaran Pilpres 10 Agustus 2018 mendatang.
“Ini saya curiga, karena terkait momentum dan substansi. Sikap itu bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi wartawan, Rabu (25/7/2018).
Kalau soal melangar Undang-Undang Pilpres atau tidak, Fahri mengatakan, mungkin presiden punya kewenangan. Namun menurutnya, yang penting adalah momentumnya yang mesti dilihat.
“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP, red), motifnya politik. Adanya perpres itu akan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan,” jelasnya.
Karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Jokowi Presiden sebaiknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.
Sebelumnya pada Kamis (19/7/2018), Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Satu diantaranya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.
Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.(faz/tin/dwi)