Perwakilan perusahaan Facebook memenuhi undangan rapat Komisi I DPR RI, untuk menjelaskan soal kebocoran data pengguna yang berpotensi disalahgunakan, Selasa (17/4/2018).
Hadir di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, sekitar 20 orang Anggota Komisi I DPR dari 9 fraksi.
Sedangkan dari pihak Facebook, ada Ruben Hattari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Simon Milner Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific.
Dalam paparannya, Ruben menyebut awal persoalan itu adalah aplikasi bernama thisisyourdigitallife yang dikembangkan Aleksandr Kogan peneliti dari Universitas Cambridge.
Aplikasi pihak ketiga tersebut, menggunakan fitur Facebook Login yang memungkinkan pengembang meminta persetujuan supaya aplikasi itu bisa mengakses kategori data tertentu, dan membagikannya ke akun teman di Facebook.
Karena menemukan indikasi penyimpangan, di mana data dari aplikasi thisisyourdigitallife diserahkan kepada Cambridge Analytica, Facebook memblokir akses aplikasi tersebut pada Desember 2015, dan menuntut Aleksandr Kogan.
Berdasarkan data pihak Facebook, dari November 2013 sampai 17 Desember 2015, ada 748 orang di Indonesia sudah memasang aplikasi tersebut.
Facebook Indonesia juga menemukan tambahan sebanyak 1.095.918 orang Indonesia yang terkena dampak, karena berteman dengan pengguna aplikasi tersebut.
Dengan begitu, total ada 1.096.666 pengguna Facebook di Indonesia yang terkena dampak, atau 1,26 persen dari total yang terkena dampak secara global.
“Kami sadar belum melakukan upaya maksimal untuk mencegah penyalahgunaan perangkat kami. Maka dari itu, sekarang kami di sini ingin menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sebelumnya, Kamis (5/4/2018) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada pihak Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.
Isinya, meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra, dan menutup aplikasi atau fitur tes personal yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Analytica.
Teguran Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo itu kemudian langsung mendapat respon dari pihak Facebook.
Tapi, karena menilai penjelasan pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta, Selasa (10/4/2018), Kemkominfo mengirimkan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
Rudiantara Menkominfo menegaskan, pemerintah tidak segan memblokir Facebook kalau terbukti melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. (rid/dwi)