Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan merekomendasikan penumpang pesawat yang membuat panik penumpang.dengan candaan bom untuk dipidanakan.
Kejadian serupa yang selama ini diselesaikan di luar jalur hukum dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, ternyata tidak membuat jera bercanda dengan isu bom di kawasan bandar udara sudah terjadi 11 kali.
Menteri mengambil contoh kejadian terakhir di Bandara Internasional Supadio, Pontianak yang dilakukan seorang penumpang pesawat Lion.
Gara-gara bercanda di tasnya ada bom, penumpang dibuat panik dan berhamburan keluar meninggalkan pesawat.
Beberapa hari sebelumnya kejadian serupa dilakukan seorang penumpang pesawat Garuda di Bandara Banyuwangi. “Gurauan yang tidak sehat ini merugikan banyak pihak, ” kata Menhub di Istana Negara, Rabu (30/5/2018).
Menurut Menteri, sanksi ini bukan mengada-ada tapi sudah diperingatkan melalui Undang-undang.
Siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
FN yang membuat panik penumpang pesawat Lion di Bandara Internasional Supadio Pontianak yang bercanda dalam tasnya ada bom, minta kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, tidak melalui jalur hukum seperti yang diberlakukan pada pelaku yang lain. (jos/dwi/ipg)