Sabtu, 23 November 2024

Entikong Perbatasan Indonesia-Malaysia Jalur Favorit Penyelundupan Narkotika

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN dalam konferensi Pers didampingi Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ini terbukti setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi dan puluhan kilogram Sabu di dua tempat yang berbeda.

Demikian disampaikan Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN dalam konferensi Pers didampingi Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

“Sinergitas BNN dengan Bea dan Cukai membuahkan hasil. Sebanyak 28.240 gram sabu (lebih 28 kg) dan 21.727 butir ekstasi dari dua kasus berbeda diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong,” ujar Heru Winarko.

Kata Heru, dari pengungkapan dua kasus yang berbeda itu, BNN berhasil meringkus empat tersangka. Kasus pertama, 26 Maret 2018, kabupaten Sangau, Kalimantan Barat ditangkap Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54). Barang bukti yang diamankan 7 Kilogram Sabu dan 21.727 butir ekstasi.

“Mereka menyelundupkan atas perintah AP yang berada di Rutan Bengkayang,” kata dia.

Kurang dari satu minggu yaitu 1 April 2018, menurut Heru, kembali digagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram Shabu yang dilakukan AM alias R (41) dan SBL (49) di kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK.

Kedua kasus narkotika tersebut baik ekstasi maupun sabu berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui perbatasan Entikong.

Menurut Heru, modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus setelah berhasil melewati perbatasan para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut

“Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Serawak, sehingga jalur darat sering disebut jalur sutra karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut. Oleh sebab itu, jalur ini sangat rawan terhadap upaya upaya penyeludupan termasuk narkotika,” tegas Kepala BNN.

Kata dia, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi atau jalur tikus di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

“Oleh karena itu diperlukan kerjasama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, Heru menjelaskan kalau sebanyak 162.927 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkas Heru.(faz/tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs