Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengusut kasus korupsi terkait penunjukan langsung perusahaan swasta, sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Kamis (27/9/2018), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, sebagai saksi penyidikan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar.
Dalam pekan ini, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik) yang berstatus tersangka itu, tercatat sudah dua kali diperiksa sebagai saksi Idrus Marham.
Kemarin, Rabu (26/9/2018), Eni Saragih mengatakan, dalam kasus ini, dia cuma sebatas petugas partai yang mendapat perintah pimpinannya, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Tapi, Eni yang bertugas sebagai Bendahara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar tahun 2017, tidak mau menyebut siapa petinggi Partai Golkar yang memerintahkannya.
“Saya kan petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya untuk mengawal proyek itu (PLTU Riau-1). Saya sudah sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik, dan tentu itu berdasarkan fakta,” ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di rumah Idrus Marham yang waktu itu masih menjabat Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp4,8 miliar.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR, terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, antara PT PLN dengan perusahaan swasta tersebut.
Lalu, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham sebagai tersangka ketiga.
Idrus diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS, atas perannya membantu Blackgold Natural Resources Limited menjadi salah satu perusahaan penggarap proyek nasional senilai sekitar Rp12,5 triliun tersebut. (rid/dwi/ipg)