Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, hari ini, Kamis (29/11/2018), akan menjalani sidang perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Yanto Ketua PN Jakarta Pusat bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Hariono, Hastopo, Anwar dan Ansori Syaifuddin.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK dalam keterangannya menyatakan, surat dakwaan akan menjelaskan peran Eni dalam mendorong proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Jaksa KPK juga akan membeberkan dugaan uang yang diterima Eni Saragih.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih legislator dari Fraksi Golkar sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp4,8 miliar.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, antara PT PLN dengan perusahaan swasta tersebut.
Dari pengembangan penyidikan, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham politisi Partai Golkar sebagai tersangka ketiga.
Idrus diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS, atas perannya membantu Blackgold Natural Resources Limited menjadi salah satu perusahaan penggarap proyek nasional yang total anggarannya sekitar Rp12,5 triliun. (rid/ipg)