Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (19/4/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo.
Agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lie Putra Setyawan Jaksa KPK mengatakan, ada enam orang yang diminta hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Masing-masing saksi adalah Achmad Fauzi Direktur PT Quadra Solutions, Siti Buktiana adik terdakwa, Indi, Tri Sampurno PNS BPPT, Robert Pieter Sianipar, dan Wily Nusantara Najoan Direktur Keuangan PT Quadra Solution.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Anang Sugiana Sudihardjo Direktur PT Quadra Solution memperkaya perusahaannya Rp79 miliar, dengan cara mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa proyek KTP Elektronik.
Selain itu, Anang juga didakwa memperkaya Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto dan anggota DPR RI periode 2009-2014, serta Andi Agustinus dan perusahaan lain.
Seperti diketahui, sampai sekarang KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Selain Anang Sugiana, sebelumnya ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung pengusaha, dan Markus Nari bekas Anggota Fraksi Golkar DPR yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto mantan Ketua Fraksi Golkar DPR yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa KPK. (rid/ipg)