Sabtu, 23 November 2024

Empat Tersangka Penyuap dalam Kasus Perizinan Meikarta Segera Jalani Sidang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fitradjaja Purnama mantan calon Wali Kota Surabaya tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta (rompi oranye), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan penyidikan empat orang tersangka penyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait penerbitan izin pembangunan Proyek Meikarta.

Masing-masing Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, Henry Jasmen Sitohang Pegawai Grup Lippo, Taryudi konsultan dan Fitradjaja Purnama konsultan yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Surabaya jalur independen, pada Pilkada tahun 2010.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sekitar 70 orang saksi dari unsur pejabat Pemprov Jawa Barat antara lain Deddy Mizwar Wakil Gubernur Jabar periode 2013-2018, PNS Pemkab Bekasi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan dari pihak swasta termasuk James Riyadi Bos Lippo Group.

Sesudah berkas perkara, barang bukti dan para tersangka dilimpahkan ke jaksa, tahap selanjutnya adalah proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keempat orang yang diduga berperan dalam proses pemberian suap itu akan menjalani sidang perdana, Rabu (19/12/2018), di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

“Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa KPK akan menguraikan peran para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya, serta kaitan mereka dengan kepentingan Grup Lippo,” kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Sekadar diketahui, Meikarta adalah proyek properti yang dikelola PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018).

Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.

Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

KPK menduga, pemberian hadiah/janji untuk pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total nilai kesepakatan Rp13 miliar.

Disinyalir, uang suap dari pihak Lippo yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs