Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap empat orang pelaku penyebar informasi hoax dan ujaran kebencian berbau Sara.
AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, para pelaku telah menyebarkan hoax secara sistematis dan ini diungkap dalam bulan Januari sampai Februari.
Dari empat orang itu, satu orang asal Surabaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan yakni bernama Muhammad Faisal Arifin alias Al Fadal bin Abdul Wahab alias Abu Wahab bin Suja`i. Dia telah menggunakan dua akun Facebook untuk menyebarkan hoax berisi provokasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang siap menyerang ulama di Jatim.
“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap satu orang ini. Dia memiliki dua akun yang menyebarkan konten yang berhubungan dengan provokasi PKI telah melakukan penyerangan ulama dan pondok pesantren,” katanya di Kantor Humas Polda Jatim, Jumat (2/3/2018).
Arman menegaskan, dari hasil pelacakan tim Cyber Crime Polda Jatim, tersangka merupakan orang yang berafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA).
Arman mengatakan, penyelidikan lebih dalam juga dilakukan kepada tiga terduga pelaku yaitu Mohammad Ibrohim (Malang), Sofiyan (Probolinggo), dan Erianto (Sidoarjo).
“Tiga orang terduga pelaku ini juga memiliki modus sama menyebarkan konten hoax terkait kebangkitan PKI yang siap menyerang ulama dan kyai pimpinan Pondok Pesantren di Jatim,” katanya.
Namun, kata Arman, penyidik masih mendalami terkait peran tiga orang ini apakah berhubungan dengan jaringan MCA. Sebab, untuk satu terduga pelaku yakni Erianto telah ditemukan jejaknya dalam jaringan MCA.
Dalam kasus ini, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 serta Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. (bid/dwi/rst)