Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam empat bulan pertama di tahun 2018, tercatat sudah menerima 620 laporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara dan pegawai negeri.
Dari jumlah tersebut, 428 pemberian itu sudah ditetapkan menjadi milik negara, dan 192 lagi dinyatakan sah menjadi milik si penerima.
Kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, angka pelaporan gratifikasi dari penyelenggara negara/PNS tiap tahunnya meningkat.
Peningkatan itu antara lain karena sejumlah kementerian dan pemerintah daerah sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sehingga, pelaporan penerimaan gratifikasi ke KPK caranya lebih mudah.
Berdasarkan data KPK, dari Januari-April 2018, nilai gratifikasi yang sudah ditetapkan menjadi milik negara antara lain berupa uang sebanyak Rp1,4 miliar, 65 ribu Dollar AS, 2500 Dollar Singapura, dan 374 Euro.
Selain itu, ada juga sejumlah barang yang ditaksir senilai Rp373 juta, 880 Dollar AS, 876 Poundsterling, 83 Euro dan 28 ribu Won Korea.
Sedangkan laporan penerimaan gratifikasi perorangan, sementara ini paling besar nilainya 200 ribu Dollar AS.
Juru Bicara KPK menambahkan, dari seluruh laporan yang sudah masuk, ada sejumlah gratifikasi yang tergolong unik, antara lain 1 hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, perjalanan Umroh, suplemen gingseng, anggur minuman, dan sebilah keris.
Sekadar diketahui, sepanjang tahun 2017, tercatat ada 1897 laporan penerimaan gratifikasi yang diterima KPK.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sesudah menerima, supaya terhindar dari jerat pidana. (rid/dwi)