Minggu, 24 November 2024

Eksepsinya Ditolak Hakim, Setya Novanto Siap Melanjutkan Persidangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh poin keberatan (eksepsi) yang diajukan Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Dengan penolakan itu, persidangan perkara Setya Novanto, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Atas putusan sela itu, mantan Ketua DPR RI tersebut menyatakan bisa menerima, dan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Ketua Pak Yanto, jaksa penuntut dan tim penasihat hukum. Kami sudah mendengarkan putusan sela, dan saya sangat menghormati putusan itu. Dan, saya akan mengikuti dengan tertib,” ujar Setya Novanto di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh keberatan terdakwa, antara lain soal surat dakwaan berdasarkan perkara yang tidak sah.

Hal itu terkait penetapan tersangka Novanto kedua kalinya, sesudah ada putusan praperadilan yang memenangkan gugatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai poin keberatan itu lebih tepat diajukan dalam praperadilan, bukan dalam eksepsi.

Selain itu, penetapan tersangka kedua kalinya, menurut hakim lazim dalam peradilan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, soal hilangnya sejumlah nama yang tercatat sebagai penerima uang dari proyek KTP Elektronik dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, hakim berpendapat hal itu tidak menyebabkan surat dakwaan Novanto batal demi hukum.

Karena menurut hakim, yang diadili adalah Setya Novanto, bukan sejumlah orang yang namanya hilang dalam surat dakwaan.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar lagi hari Kamis (11/1/2018). Kemudian, mulai pekan berikutnya, sidang akan berlangsung dua kali dalam seminggu, hari Senin dan Kamis. (rid/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs