Jumat, 22 November 2024

Dugaan Praktik Prostitusi, Panti Pijat Bu Mamik Digerebek

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi mengamankan 17 perempuan sebagai terapis dan seorang tersangka, yang selama ini bertugas sebagai pengelola panti pijat Bu Mamik. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat di Surabaya. Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah panti pijat kebugaran “Bu Mamik”, yang ada di Ruko Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 17 perempuan sebagai terapis dan seorang tersangka, yang selama ini bertugas sebagai pengelola panti pijat Bu Mamik. Tersangka adalah perempuan berinisial KA (59) warga Surabaya.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tempat pijat Bu Mamik itu sudah beroperasi sejak tahun 1996 dan cukup dikenal oleh masyarakat Surabaya.

Bahkan, pihak manajemen atau pengelola dinilai sudah sangat berpengalaman untuk menutupi bisnis gelapnya. Mereka seringkali berpindah-pindah tempat dan bergonta-ganti terapis, agar praktiknya tidak dicurigai orang lain.

“Dari laporan masyarakat setempat, panti pijat itu terindikasi adanya kegiatan prostitusi atau layanan pijat plus-plus. Ternyata benar, pelaku cukup kooperatif dan mengakui kesalahannya. Tersangka ini adalah manajemen yang baru. Tapi memang, para manajemen sebelumnya cukup pandai menutupi bisnis ini,” kata Ruth, Rabu (19/9/2018).

Saat digerebek, kata dia, sebanyak 14 terapis sedang melayani tamu. Sedangkan 3 terapis lainnya, belum mendapatkan tamu. Para terapis itu berasal dari berbagai kota.

Untuk menarik pelanggannya, tersangka menempatkan para terapisnya di sebuah ruangan kaca yang hanya bisa dilihat oleh pelanggan. Dengan begitu, pelanggan hanya tinggal memilih terapis mana yang diinginkan. Ruth menyebutkan, bahwa praktik tersebut mirip dengan praktik di eks lokalisasi Dolly.

Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa alat kontrasepsi, uang, dan buku tamu. Kepada polisi, tersangka mengaku tarif yang ditawarkan berkisar. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, sesuai kesepakatan dengan para tamu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs