Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (15/10/2018), memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, secara pararel.
Masing-masing Rendra Kresna Bupati Malang tersangka penerima suap, dan Ali Murtopo pihak swasta yang disangka sebagai pemberi suap.
Pantauan di Kantor KPK, kawasan Jakarta Selatan, Bupati Malang dua periode itu datang sekitar pukul 9.30 WIB.
Sampai sekarang, pukul 18.30 WIB, Rendra dan Ali Murtopo terpantau belum keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam pemeriksaan awal ini, Penyidik KPK menyampaikan informasi tentang hak-hak dan kewenangan tersangka.
Lalu, Penyidik KPK juga menanyakan pengetahuan tersangka tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang jadi objek perkara.
Selain itu, KPK mendalami kepemilikan serta sumber harta kekayaan para tersangka.
Di tempat terpisah, Penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan 13 orang saksi di Mapolres Malang. Penyidik KPK berupaya mendalami informasi tentang pembicaraan dan aliran dana proyek pengadaan buku.
Seperti diketahui, Kamis (11/10/2018), Pimpinan KPK mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, mantan politisi Partai Nasdem itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Uang hasil suap dan gratifikasi itu diduga untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Tim Pemenangan Rendra pada Pilkada 2015. (rid/iss/ipg)