Jumat, 22 November 2024

Dua Terpidana Korupsi KTP Elektronik Menyusul Jadi Penghuni Lapas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok. Farid suarasurabaya.net

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik, mulai hari ini, Senin (17/12/2018), resmi jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eksekusi dua terpidana itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Tanggal 5 Desember 2018.

Irvanto pengusaha swasta yang juga keponakan Setya Novanto, menjadi penghuni Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Made Oka bos Toko Buku Gunung Agung, dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya, Rabu (5/13/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvanto dan Made Oka dinilai secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menjadi perantara suap, memperkaya sejumlah anggota DPR RI, PNS, pihak swasta dan korporasi, sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Sekadar diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik, sudah ada enam terpidana yang lebih dulu menjadi penghuni lapas, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Setya Novanto.(rid/dim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs