Sabtu, 23 November 2024

Dua Saksi Dikonfrontir dalam Sidang Lanjutan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (12/3/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Hari ini, Senin (12/3/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan dua orang saksi fakta, yaitu Riswan alias Iwan Barala Marketing Manager PT Inti Valuta, dan Muhammad Nur mantan kurir PT Murakabi Sejahtera.

Pada persidangan lanjutan, dua orang saksi tersebut dikonfrontir terkait penyerahan sejumlah uang Dollar AS dari sejumlah perusahaan jasa penukaran mata uang kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto keponakan Setya Novanto diduga menerima 3,5 juta Dollar AS dari Johannes Marliem, yang diduga jatah Setya Novanto dari PT Biomorf Lone LLC, atas keberhasilannya meloloskan anggaran yang dibahas DPR untuk proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Selain dua saksi itu, Jaksa KPK hari ini juga menghadirkan lima orang saksi ahli untuk didengarkan keterangannya di persidangan.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs