Sabtu, 23 November 2024

Dua Orang Staf Bupati Mojokerto Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.

Hari ini, Senin (17/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk penyidikan Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi.

Masing-masing adalah Rohsa Agung Staf Administrasi Kantor Bupati Mojokerto, dan Lutfi Arif Muttaqin Ajudan Bupati Mojokerto tahun 2011-2015.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, penyidik perlu mengklarifikasi dua orang saksi tersebut, terkait proses perizinan proyek menara telekomunikasi, dan dugaan aliran dana ke Bupati Mojokerto.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah orang dari unsur pegawai Pemkab Mojokerto, pihak swasta, dan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang.

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs