Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R. Iswahyu Widodo dan Irwan, serta Muhammad Ramadhan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Arif Fitrawan advokat, dan Martin P. Silitonga pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, terkait persidangan perkara perdata.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Dua orang Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti PN Jaktim, lanjut Alex, diduga menerima suap 47 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp500 juta.
Sejumlah uang yang diberikan Martin melalui Arif itu diduga untuk mengatur perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Perkara terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel tahun 2018. PT CLM sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi sebagai anak perusahaan dari PT APMR.
Dalam persidangan perkara itu, Hakim Iswahyu Widodo bertindak sebagai ketua majelis hakim, dan Hakim Irwan sebagai anggota majelis hakim.
“Selama proses persidangan, pihak penggugat terindikasi melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) sebagai pihak yang diduga perantara untuk majelis hakim,” ujar Alex.
Aliran uang dalam perkara itu bermula pada transaksi dari Martin ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Fitrawan senilai Rp500 juta pada 22 November 2018.
Lalu, pada 27 November 2018, Arif menarik uang tersebut di tiga kantor cabang Bank Mandiri. Arif lantas menukar uang itu dengan mata uang Dollar Singapura.
“AF menitipkan uang 47 ribu Dollar Singapura ke MR untuk diserahkan kepada majelis hakim,” papar Alex.
Atas perbuatan yang disangkakan, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku penyelenggara negara terancam jerat Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Arif dan Martin yang disangka sebagai pemberi suap, terancam jerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)