Joko Widodo Presiden menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses penegakan hukum. Karena, Indonesia adalah negara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi, menanggapi penyebutan nama dua orang Menteri Kabinet Kerja sebagai penerima uang korupsi proyek KTP Elektronik oleh Setya Novanto terdakwa kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Presiden, tuduhan kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, harus bisa dibuktikan secara hukum berdasarkan fakta dan bukti kuat.
Maka dari itu, Jokowi mempersilakan aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti pernyataan Novanto, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Presiden juga yakin, dua orang menteri yang disebut namanya di persidangan, siap mengikuti proses hukum, kalau ada bukti keterlibatan dengan tindak pidana korupsi.
“Indonesia kan negara hukum. Semua tuduhan harus dibuktikan secara hukum berdasarkan fakta dan bukti kuat. Kalau ada bukti, ada fakta-fakta hukum ya diproses saja,” ujarnya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Seperti diketahui, Kamis (22/3/2018), Setya Novanto menyebut nama Puan Maharani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pramono Anung Sekretaris Kabinet, sebagai penerima aliran dana korupsi proyek KTP Elektronik.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto mengatakan, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR dan Pramono Anung selaku Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, masing-masing menerima 500 ribu Dollar AS.
Setnov juga mengatakan, ada pembagian jatah untuk sejumlah Pimpinan Badan Anggaran dan Pimpinan Komisi II DPR, waktu proyek nasional yang memakan anggaran Rp5,9 triliun berlangsung sekitar tahun 2011-2012. (rid/ino/ipg)