Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap seorang residivis kasus narkoba, yang sering beraksi di kawasan Dukuh Bulak Banteng V Surabaya. Pelaku berinisial MJ (46) warga asal Pulau Madura ini, sebelumnya sudah dua kali menjadi tahanan, salah satunya di Lapas Madiun.
Kompol Ahmad Faisol Amir Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat, terkait aktivitas transaksi narkoba. Saat diselidiki, ternyata pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dan kembali menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,7 gram, yang dia beli dengan harga Rp20 juta, dari seorang bandar di Jalan Kunti, Surabaya. Kemudian, tersangka menjualnya kembali kepada pelanggannya dengan harga Rp250.000 per gram.
Tersangka mengaku, banyak pelanggannya yang sering memesan sabu-sabu via telepon. Dalam seminggu, tersangka bisa menjual habis sabu-sabunya sekitar 20 gram.
“Dia beli dari seorang bandar yang saat ini kami selidiki. Lalu dijual lagi per gram ke pelanggannya. Cukup banyak pelanggannya, yang rata-rata orang dewasa semua konsumennya. Kalau anak-anak tidak ada katanya,” kata Faisol, Jumat (31/8/2018).
Seperti tidak rasa jera, tersangka mengaku terpaksa menjual sabu-sabu lagi. Itu dia lakukan, karena alasan tuntutan ekonomi. Salah satunya, membiayai hidup orang tuanya yang sudah tidak bekerja.
“Terpaksa saya. Buat orang tua saya uangnya, buat makan. Kasihan sudah tua,” kata dia. (ang/iss/ipg)