Dua calon Wali Kota Malang (Cawali), masing-masing Ya`qud Ananda Qudban dan Moch Anton terancam tidak bisa menggunakan hak politiknya dan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang 27 Juni mendatang.
Zainuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menjelaskan kedua Cawali tersebut tetap memiliki hak yang sama dan secara aturan tidak ada perbedaan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih.
“Baik Ya`qud maupun Anton akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dimana keduanya terdaftar sebagai pemilih,” ucapnya di Malang, Jawa Timur.
Meskipun aturan tidak membedakan mereka, katanya, namun Ya`qud dan Anton terkendala dengan keberadaan mereka. Sebab, keduanya masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya`qud ditahan di Jakarta dan Anton di Lapas Kelas 1 Surabaya.
Menurut Zainuddin, kedua Cawali Kota Malang itu bisa menyalurkan hak pilih atau aspirasi politiknya jika ada izin dari instansi yang menahan mereka. “Soal izin itu wewenang masing-masing instansi yang menahan,” tuturnya.
Pada Maret 2018, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut ada tiga calon kepala daerah yang tidak bisa ikut mencoblos Pilkada Jatim karena sedang ditahan di luar daerah Jatim. Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Wali Kota Malang Moch Anton, dan Calon Wali Kota Malang Yaq`ud Ananda Gudban.
Baik Ya`qud maupun Anton ditahan KPK terkait dugaan suap agar meloloskan anggaran (APBD) 2015 untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang yang sampai saat ini mangkrak karena masih dalam proses hukum. Dugaan uang suap yang disodorkan eksekutif kepada legislatif itu senilai Rp700 juta.
Sementara itu, 18 anggota legislatif Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak Maret lalu atas dugaan kasus suap, masa penahanannya diperpanjang.
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang yang diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan itu adalah Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Zainuddin.
Selain itu, Wiwik Hendri Astuti, dan Suprapto. Kemudian Ya`qud Ananda Gudban, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiharti, Abdulrahman, Hery Subianto, dan Sukarno. Sedangkan mantan Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena kasus suap tersebut telah menjalani masa persidangan dan tinggal menunggu vonis dari majlis hakim.
Sementara itu, Pilkada Kota Malang diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Ya`qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi, Moch Anton-Syamsul Mahmud dan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwok. (ant/rst)