Sabtu, 23 November 2024

Dua Anggota DPRD Kota Malang Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang. Foto: Farid/Dok.suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Rabu (5/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang Anggota DPRD Kota Malang. Masing-masing adalah Sony Yudiarto (Partai Demokrat), dan Een Ambarsari (Partai Gerindra).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dua Anggota Dewan Kota Malang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Imam Ghozali, Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang.

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.

Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Dengan penetapan tersangka itu, tercatat sudah 41 orang atau sekitar 91 persen dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang yang berurusan dengan KPK. (rid/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs