Sabtu, 23 November 2024

Dokter RS Premier Jatinegara Diminta Jadi Saksi di Persidangan Dokter Bimanesh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi (rompi oranye), menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Pada sidang lanjutan pada Senin (23/4/2018) ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan Glen S Dunda dokter spesialis penyakit jantung yang pernah menangani Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, sebagai saksi fakta.

Menurut keterangan Takdir Sutan Jaksa KPK, kesaksian Dokter Glen dibutuhkan untuk mengungkap dugaan skenario rawat inap Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, pascakecelakaan hari Kamis (16/11/2017).

Karena, sebelum masuk RS Medika Permata Hijau, beberapa pekan sebelumnya Novanto sempat menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara.

Kebetulan, masuknya bekas Ketua DPR ke RS swasta daerah Jakarta Timur itu bertepatan dengan jadwal pemeriksaanya sebagai tersangka di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ino/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs