Jumat, 1 November 2024
Sidang Fredrich Yunadi

Dokter Bimanesh Menilai Novanto Cuma Luka Ringan Pasca Kecelakaan Mobil

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang perkara Fredrich Yunadi, Kamis (19/4/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi pengacara.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa KPK menghadirkan Dokter Bimanesh Sutarjo spesialis penyakit dalam yang buka praktik di RS Medika Permata Hijau sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Dokter Bimanesh mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam proses masuknya Setya Novanto ke Ruang VIP rumah sakit daerah Jakarta Barat tersebut, Kamis (16/11/2017).

Salah satu kejanggalannya, Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas sebagai dokter jaga di instalasi gawat darurat (IGD), menolak memeriksa kondisi Novanto klien Fredrich Yunadi pascakecelakaan mobil.

Selain itu, Setya Novanto buru-buru dibawa masuk ke ruang rawat inap oleh dua orang petugas keamanan, dengan balutan selimut yang hampir menutupi seluruh tubuh si pasien.

Beberapa saat sesudah Novanto terbaring di dalam kamar, Dokter Bimanesh mulai memeriksa kondisi fisik pasien. Secara umum, menurut dokter pensiunan polisi itu, tidak ada luka serius yang dialami Novanto.

Dokter Bimanesh menilai, penyebab luka itu hanya benturan ringan, bukan benturan keras hingga mengakibatkan cedera serius seperti yang pernah diceritakan Fredrich Yunadi.

“Secara umum yang saya perhatikan hanya ada luka lecet di pelipis kiri, di leher dan di bagian lengan. Saya bisa membayangkan, benturan yang terjadi (kekuatannya) ringan, bukan benturan hebat,” ujar Bimanesh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.

Tapi, ternyata politisi Partai Golkar itu langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs