Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi pengacara.
Pada sidang lanjutan, Kamis (19/4/2018), Jaksa KPK menghadirkan Dokter Bimanesh Sutarjo spesialis penyakit dalam yang buka praktik di RS Medika Permata Hijau sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dokter Bimanesh mengaku kenal terdakwa sekitar tahun 2004, waktu ada klien Fredrich yang membutuhkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB hari Kamis (16/11/2017), Dokter Bimanesh mendapat telepon dari Fredrich yang mengatakan Setya Novanto minta dirawat di rumah sakit tempatnya berpraktik, dengan keluhan pusing.
Sebelum menerima sebagai pasiennya, Dokter Bimanesh mengaku sempat menanyakan status hukum Novanto yang diketahui tengah berurusan dengan KPK.
Merespon pertanyaan itu, Fredrich bilang kalau kliennya bebas dari masalah hukum karena sudah menang praperadilan.
Dokter Bimanesh juga mengatakan, berdasarkan keterangan Fredrich, Novanto akan datang ke RS sesudah mendapat izin dari KPK.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich kembali menelepon Dokter Bimanesh, untuk memberikan dokumen resume medis Novanto ke apartemen tempat tinggalnya.
Walau sudah mengarahkan untuk menyerahkan langsung ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich rupanya tetap mendatangi tempat tinggal Dokter Bimanesh, dan memberikan resume medis kliennya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Dokter Bimanesh kembali menerima telepon dari Fredrich. Dalam pembicaraan singkat itu, Fredrich bilang skenarionya kecelakaan.
“Saya dengar terdakwa bilang dengan singkat, Dok, skenarionya kecelakaan. Waktu saya tanya maksudnya, telepon sudah ditutup oleh terdakwa,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dokter Bimanesh menambahkan, dia tidak tahu apa maksud ucapan skenario kecelakaan yang disampaikan Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.
Tapi, ternyata politisi Partai Golkar itu langsung masuk ke ruang rawat inap dengan diagnosa kecelakaan, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)