Jumat, 1 November 2024

Dokter Bimanesh Hadapi Dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo (rompi oranye) tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Foto : Farid Kusuma/Dok. suarasurabaya

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (8/3/2018), akan menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang perkara ini, Mahfudin bertugas sebagai ketua majelis hakim yang beranggotakan Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji, dan Titi Samsiwi.

Sebelum masuk proses persidangan, KPK merampungkan penyidikan pada hari Rabu (21/2/2018), kemudian melimpahkan ke Jaksa Penuntut, untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekadar diketahui, Dokter Bimanesh jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Sebulan sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memroses Fredrich Yunadi ke persidangan di Pengadilan Tipikor yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan yang disangkakan, Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi terancam jerat Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs